Biaya provisi merupakan salah satu biaya yang wajib dibayar oleh debitur saat pinjaman atau kredit sudah disetujui. Sebagai contohnya saat mengajukan kredit KPR. Selain itu, masih ada pinjaman lain yang dikenai biaya provisi seperti diantaranya KTA (Kredit Tanpa Agunan), KMG (Kredit Multiguna), dan jenis pinjaman yang lain sesuai dengan kebijakan yang berlaku pada tiap – tiap bank maupun lembaga keuangan.

Untuk informasi selengkapnya, berikut akan dijelaskan pengertian biaya provisi beserta besarannya di setiap bank maupun lembaga keuangan yang ada di Indonesia.

  1. Pengertian Biaya Provisi

Biaya provisi adalah biaya yang wajib dibayarkan oleh debitur saat pengajuan pinjaman atau kredit disetujui. Debitur cukup melakukan satu kali saja yaitu pada awal persetujuan dengan memotong sebagian dari dana pinjaman yang diberikan.

Jadi, biaya provisi juga bisa dibilang merupakan sejumlah biaya yang wajib debitur bayar kepada pihak kreditur sebagai biaya penanganan atas pencairan pinjaman atau kredit yang sudah disetujui.

Biaya provisi dipotong langsung dari total pinjaman yang diajukan oleh debitur dengan besaran biaya yang berbeda – beda, tergantung pada kebijakan bank serta perusahaan pembiayaan yang berlaku.

Meski biaya provisi biasanya akan langsung dipotong dari jumlah pinjaman yang cair, namun pihak kreditur tetap akan meminta debitur untuk memisahkan pembayaran biaya provisi.

  1. Besaran Biaya Provisi

Besaran biaya provisi di setiap bank maupun lembaga keuangan berbeda – beda. Namun, umumnya berkisar antara 0,5-3,5% dari total pinjaman yang diajukan.

Berikut rincian beberapa besaran biaya provisi yang bisa dijadikan referensi :

  • Bank Mandiri

Bagi calon debitur yang ingin membeli properti baik itu rumah, ruko, atau apartemen melalui Bank Mandiri, maka mereka wajib membayarkan biaya provisi sebesar 1 % dari jumlah pinjaman yang diajukan.

  • Bank BCA (KPR BCA Fix and Cap)

Bank BCA menawarkan kemudahan bagi calon debitur yang ingin membeli rumah baru atau bekas. Biaya provisi yang harus dibayarkan sebesar 1 % dari jumlah pinjaman yang telah disetujui.

  • Bank BRI

Bank BRI akan mengenakan biaya provisi sebesar 1 % pada beberapa produk. Sementara, untuk pengajuan kredit kendaraan bermotor bebas biaya provisi.

  • Bank OCBC NISP

Dikutip dari website resminya, biaya provisi yang dikenakan Bank OCBC NISP berkisar antara 1%-5% dengan tenor hingga 36 bulan.

Itulah rincian biaya provisi di sejumlah Bank yang bisa dijadikan referensi dalam pemilihan produk.

  1. Cara Menghitung Biaya Provisi

Setelah mengetahui pengertian biaya provisi dan besaran biaya yang harus dibayarkan, pahami juga cara menghitungnya. Lantas, bagaimana cara menghitung biaya provisi?

Cara menghitung biaya provisi cukup mudah. Kamu cukup kalikan jumlah total pinjaman dengan persentase biaya provisi yang berlaku.

Agar lebih mudah memahaminya, simak contoh berikut ini !

Nilai kredit : Rp. 400.000.000

Biaya provisi : 1.5 %

Jadi, perhitungan biaya provisinya adalah Rp. 400.000.000 x 1.5 % = 6.000.000

Sehingga total pinjamannya adalah Rp. 400.000.000 – Rp. 6.000.000 = Rp. 394.000.000

Dari contoh simulasi perhitungan diatas dapat ditarik kesimpulan bahwa biaya provisi yang harus dibayarkan sebesar Rp. 6.000.000, sementara untuk pinjaman yang akan didapatkan setelah dipotong biaya provisi adalah sebesar Rp. 394.000.000.

Pada kondisi tertentu, sebenarnya kamu bisa mendapatkan biaya provisi secara gratis dengan mengikuti tips berikut ini : update informasi terbaru seputar bank tanpa biaya provisi, pastikan memiliki pekerjaan tetap, dan termasuk dalam usia produktif.